Selasa, 23 Desember 2014

Makalah koprasi


MAKALAH EKONOMI
TENTANG

KOPERASI

Di Susun Oleh :
*    Agus Supianto
*    Jumady
*    Ryan Armansyah
*    Noven Pratama
*    Firmanto



MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 TALIWANG
TAHUN PELAJARAN 2013-2014

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………….
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………..
BAB I.
PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………………
·        Latar Belakang ………………………………………………………………………………………
·        Rumusan Masalah ………………………………………………………………………………...
·        Tujuan ……………………………………………………………..........................................

BAB II.
PEMBAHASAN ………………………………………………………............................................
·       Hakekat  koperasi …………………………………………………...................................
·       Fungsi, Peran Dan Prinsip Koperasi ……………………………………………………..
·       Jenis koperasi ………………………………………………………………………………………..
·       Kewirausahaan Koperasi ……………………………………………………………………….
·       Perangkat Organisasi Koperasi ……………………………………………………………..
·       Pemodalan Koperasi ……………………………………………………………………………..
·       Lapangan usaha koperasi ………………………………………………………………………
·       Sisa Hasil Usaha (SHU) ………………………………………………………………………...
·       Pembentukan Dan Pembubaran Koperasi …………………………………………….
·       Pengelolaan Koperasi …………………………………………………………………………....
·       Kekuatan Dan Kelemahan Koperasi ……………………………………………………..

BAB III.
PENUTUP …………………………………………………………………………………………………
·        Kesimpulan……………………………………………………….........................................


Bab I.
Pendahuluan

Latar Belakang
Dalam berjalannya kegiatan ekonomi di kehidupan sehari-hari ada beberapa factor penggerak kegiatan ekonomi yang dapat mempengaruhi jalannya kegiatan ekonomi,sebagai berikut :
      1.      Kebutuhan ekonomi, sifatnya tidak terbatas.
      2.      Kelangkaan (Scarcity), ketersediaannya terbatas.
      3.      Pilihan ( Alternatif)/Opportunity cost, penggunaan sumberdaya untuk tujuan tertentu.
      4.      Konsep ekonomi, dibedakan antara kebutuhan (need) dan keinginan (want).
Dalam menjalani kehidupannya, manusia membutuhkan berbagai jenis dan macam barang-barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia sejak lahir hingga meninggal dunia tidak terlepas dari kebutuhan akan segala sesuatunya. Untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan diperlukan pengorbanan untuk mendapatkannya.
Seiring dengan peradaban manusia yang terus berkembang, maka perekonomian pun terus berkembang karena manusia adalah faktor utama dari berkembangnya perekonomian tersebut. Mengapa? Karena manusia adalah pelaku utama dari perekonomian itu.
Keberadaan koperasi harus mampu memperkuat nilai-nilai jati diri koperasi dalam kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya meningkatkan daya dukung koperasi yang berkemampuan dalam menyediakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Koperasi sebagai Soko Guru dan merupakan ujung tombak perekonomian rakyat diharapkan mampu memiliki daya saing yang sehat.
Rumusan masalah
Berdasarkan pemaparan dari latar belakang di atas, maka dibuatlah rumusan masalahnya sebagai berikut:
a.       Apakah Hakekat koperasi ?
b.      Bagaimana peran koperasi dalam kehidupan bermasyarakat ?
c.       Mengapa koperasi lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia daripada 
          badan usaha yang lainnya ?

Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dikemukakan di atas, maka secara umum makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Sekolah Adalah Sebagai Pilar Perekonomian Yang Sesuai Dengan Kepribadian Bangsa. Secara spesifik tujuan yang ingin dicapai adalah :
a.              Untuk mendeskripsikan hakikat dari koperasi.
b.             Untuk memaparkan peran koperasi dalam melindungi rakyat kecil.
c.            Untuk mengungkapkan argumen mengapa koperasi lebih sesuai dengan kepribadian   bangsa Indonesia daripada badan usaha lainnya.

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenaanNya makalah ini dapat kami selesaikan. makalah ini kami susun dengan tujuan untuk membantu memperlancar dan mempermudah dalam penyampaian materi Koperasi.Meskipun kami telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya,namun kami menyadari bahwasanya makalah ini masih memiliki kekurangan dankesalah-kesalahan. oleh karena itu, segala kritik yang sifatnya membangun dari pihak manapun akan kami terima dengan senang hati.semoga makalah sederhana ini bermanfaat bagi siapa saja dan selamat membaca.

Bab II.
Pembahasan

A.     Hakekat  Koperasi
Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang artinya kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi.

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU No. 25 tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-s;eorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya da masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

B.    Fungsi, Peran Dan Prinsip Koperasi

1.     Fungsi Dan Peran Koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
Ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
Kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

·         Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

C.     Jenis Koperasi

a.      Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

b.     koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

c.      Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.



D.Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota,
manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.


E. Perangkat Organisasi Koperasi

a. rapat Anggota (RA)
            Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian  personalia pengurus dan pengawas.
b. Pengurus
            Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
c. pengawas
            pengawas adalah badan yang di bentuk oleh rapat anggota yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus. Anggota pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi di dalam rapat anggota. Sesuai dengan tugasnya pengawas memiliki kewenangan untuk memiliki catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang di perlukan, namun harus merahasiakan hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.


F. permodalan koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
§  Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
§  Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah
§  UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari :
§  Modal sendiri. Modal sendiri bersumber dari :
§  Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§  Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§  Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
§  Modal pinjaman bersumber dari :
§  Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
§  Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
§  Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
§  Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
§  Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha). Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
G. Lapangan Usaha Koperasi
lapangan usaha koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 sebagai berikut.
a.       usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
b.      kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat di gunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
c.       koperasi menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
d.      koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk: anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya.
e.       kegiatan usaha simpan pinjam dapat di laksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
f.        pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

H. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
            Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang di peroleh dalam 1 (satu) tahun di kurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada perhitungan laba rugi yang di hitung pada tutup buku (akhit tahun).
Koperasi di katakan baik atau berkembang bukan hanya di lihat dari jumlah SHU, tetapi juga di lihat dari pelaksanaan program kerja yang telah di tentukan pada Rapat Anggota Tahun (RAT). Lebih lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap anggota. Koperasi yang dapat melayani anggota dengan sebaik-baiknya berarti koperasi tersebut dapat di katakan berhasil. Namun sebagai suatu badan usaha, koperasi juga di tuntut untuk dapat mencapai keuntungan (SHU yang memadai). Untuk itu, pengurus harus bekerja keras dan memiliki manajemen yang baik sehingga menghasilkan pelayanan yang memuaskan dengan SHU yang wajar.
SHU dapat di alokasikan untuk beberapa bagian, yaitu :
·         cadangan (pemupukan modal).
·         anggota berdasarkan berdasarkan jumlah simpanan
·         anggota berdasrkan jasa terhadap koperasi.
·         pengurus
·         dana-dana lain meliputi, dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan. Pembagian SHU tersebut di atas berdasarkan persentase yang di putuskan melalui rapat anggota.

I. Pembentukan dan pembubaran koperasi
§  pembentukan koperasi
·       untuk mendirikan koperasi ada tiga tahap, yaitu pertama tahap persiapan dan membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara. Panitia ini bertugas:
·       membuat undangan yang di tujukan kepada, calon anggota dan kepala kantor koperasi daerah setempat.
·       menyiapkan daftar hadir.
·       menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
·       menyiapkan berita acara rapat

            Tahap kedua adalah pelaksanaan. Tetapi ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya dengan susunan acara sebagai berikut:
·        pembukaan
·        pengarahan dan pembinaan oleh pejabat kantor koperasi
·        mengesahkan berdirinya koperasi
·        membahas dan mengesahkan AD dan ART
·        pemilihan dan pelantikan pengurus dan pengawas
·        penutup

            Tahap ketiga adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Setelah selesai rapat pembentukan, pengurus segera mengajukan pengesahan badan hukum dengan mengajukan surat permohonan pengesahan badan hukum kepada pejabat kantor koperasi setempat dengan surat permohonan bermaterai di lampiri dengan:
·        akta pendirian dan anggaran dasar di buat rangkap dua, satu diantaranya bermaterai.
·        berita acara pembentukan koperasi
·        daftar hadir rapat pembentukan
·        susunan pengurus dan pengawas
·        neraca awal/permulaan

            Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang di tandatangani dan diberi tanggal pada pemohon. Apabila syarat-syarat tersebut diatas telah dipenuhi pejabat tersebut mencatat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia pada kantor koperasi. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan selama 3 bulan oleh pejabat koperasi setempat di tetapkan:
·         menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan agar mendapat hak badan hukum koperasi.
·         menolak atau menunda pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi.

            Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi akan mendapat nomor badan hukum Dan koperasi tersebut resmi  berbadan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
            Untuk koperasi yang ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterimanya surat penolakan. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang sudah diperoleh oleh koperasi tersebut dalam jangka waktu 1 bulan.

§  pembubaran koperasI
pembubaran koperasi di lakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat anggota.

a. keputusan pemerintah
pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut.
·         terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang.
·         kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
·         kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
           
            Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah di keluarkan dalam waktu paling lambat empat bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran. Dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran di berikan paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan tersebut.

b. keputusan rapat anggota
            pembubaran koperasi harus dipertimbangkan terlebih dahulu secara matang dan mendasar. Sebelum diputuskan untuk membubarkan, kondisi koperasi harus dilihat secara teliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian. Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.
            Tim tersebut memberitahukan secara tertulis tentang rencana pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditur dan pemerintah. Keputusan pembubaran dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah menunjuk tim penyelesai tersendiri. Tim penyelesai yang dibentuk oleh rapat anggota dan tim penyelesai yang dibentuk pemerintah bekerja sama untuk menyelesaikan seluruh persoalan terutama menyangkut utang piutang. Selama dalam menyelesaiakan koperasi tetap ada dengan sebutan koperasi dalam penyelesaian.

J. pengelolaan koperasi
            Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungan. Oleh karena itu, SHU juga merupakan satu alat umtuk meningkatkan kesejahteraan anggota, selain kemampuan pelayanan, keterampilan adminidtarsi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen.
Wewenang dan tanggung jawab alat-alat kelengkapan merupakan kunci keberhasilan pengelolaan koperasi. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari pengurus dapat dibantu dan mengangkat seorang manajer. Manajer koperasi adalah pimpinan yang bertanggun jawab terhadap jalannya usaha koperasi dalam proses penggunaan sumber daya yang efektif untuk mencapai tujuan tertentu. Manajer diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Pengelolaan koperasi sangatlah rumit. Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi. Faktor internal, yaitu rapat anggota, pengurus (manajer), pengawas dan jumlah anggota serta SHU dan cadangan modal. Faktor eksternal terdiri dari kondisi ekonomi nasional, masyarakat sekitar, perkembangan koperasi dilingkungan sekitar, tingkat ekonomi anggota, dan peranan pemerintah.

k.  kekuatan dan kelemahan koperasi

kekuatan-kekuatan yang dimiliki koperasi indonesia adalah sebagai berikut.
·         ketertiban anggota dalam koperasi dapat ditunjukan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivasi yang mendorong kreativitas anggota.
·         Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi pengelolaan.
·         Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
·         Kumpulan orang-orang yang memiliki keuntungan bersama sehingga akan muncu dukungan dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersam-sama mengembangkan koperasi.
·         Anggota yang terhimpun merupakan konsumen yang potesial sekaligus sebagai produsen potensial.
·         Koperasi merupakan amanat yang tertuang dalam UUD 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di indonesia, dan secara ideologis dan normatif pembukaan UUD 1945 merupakan jiwa dari perekonomian indonesia dan sistem perekonomian indonesia.



Kelemahan yang dimiliki oleh koperasi adalah sebagai berikut.
·         koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional, namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu yang dapat menguntungkan secara ekonomi.
·         Walaupun secara konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan kedudukan yang penting dalam perekonomian indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masi rendah.
·         Koperasi sering diidentikan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar.
·         Sering kali ditemukan kasus-kasus penyelewangan dan penyimpangan pengelolaan.
·         Sangat sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha yang lain.
·         Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerja sama dengan badan usaha-badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang sehingga koperasi sulit berjembang.

L. Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.



Bab III.
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

§  KESIMPULAN
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.























DAFTAR PUSTAKA


http://jeffy-louis.blogspot.com/2011/01/makalah-koprasi-indonesia.html diakses pada tanggal 6 Februari 2013 jam 19. 23
http://yansah-putrihijau.blogspot.com/2010/12/makalah-koperasi.html diakses pada tanggal 10 Februari 2013 jam 12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar