MAKALAH EKONOMI
TENTANG
KOPERASI
Di
Susun Oleh :
Agus Supianto
Jumady
Ryan Armansyah
Noven Pratama
Firmanto
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 TALIWANG
TAHUN PELAJARAN 2013-2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………….
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………..
BAB I.
PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………………
·
Latar Belakang
………………………………………………………………………………………
·
Rumusan Masalah
………………………………………………………………………………...
·
Tujuan ……………………………………………………………..........................................
BAB II.
PEMBAHASAN
………………………………………………………............................................
·
Hakekat koperasi
…………………………………………………...................................
·
Fungsi, Peran Dan Prinsip
Koperasi ……………………………………………………..
·
Jenis koperasi
………………………………………………………………………………………..
·
Kewirausahaan Koperasi ……………………………………………………………………….
·
Perangkat
Organisasi Koperasi ……………………………………………………………..
·
Pemodalan
Koperasi ……………………………………………………………………………..
·
Lapangan
usaha koperasi ………………………………………………………………………
·
Sisa
Hasil Usaha (SHU) ………………………………………………………………………...
·
Pembentukan
Dan Pembubaran Koperasi …………………………………………….
·
Pengelolaan
Koperasi …………………………………………………………………………....
·
Kekuatan
Dan Kelemahan Koperasi ……………………………………………………..
BAB III.
PENUTUP …………………………………………………………………………………………………
·
Kesimpulan……………………………………………………….........................................
Bab I.
Pendahuluan
Latar Belakang
Dalam berjalannya kegiatan ekonomi di
kehidupan sehari-hari ada beberapa factor penggerak kegiatan ekonomi yang dapat
mempengaruhi jalannya kegiatan ekonomi,sebagai berikut :
1. Kebutuhan ekonomi,
sifatnya tidak terbatas.
2. Kelangkaan (Scarcity),
ketersediaannya terbatas.
3. Pilihan (
Alternatif)/Opportunity cost, penggunaan sumberdaya untuk tujuan tertentu.
4. Konsep ekonomi,
dibedakan antara kebutuhan (need) dan keinginan (want).
Dalam menjalani kehidupannya, manusia membutuhkan berbagai jenis dan macam
barang-barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia sejak lahir hingga
meninggal dunia tidak terlepas dari kebutuhan akan segala sesuatunya. Untuk
mendapatkan barang yang dibutuhkan diperlukan pengorbanan untuk mendapatkannya.
Seiring dengan peradaban manusia yang
terus berkembang, maka perekonomian pun terus berkembang karena manusia adalah
faktor utama dari berkembangnya perekonomian tersebut. Mengapa? Karena manusia
adalah pelaku utama dari perekonomian itu.
Keberadaan koperasi harus mampu
memperkuat nilai-nilai jati diri koperasi dalam kehidupan masyarakat, termasuk
di dalamnya meningkatkan daya dukung koperasi yang berkemampuan dalam
menyediakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Koperasi sebagai Soko
Guru dan merupakan ujung tombak perekonomian rakyat diharapkan mampu memiliki
daya saing yang sehat.
Rumusan masalah
Berdasarkan pemaparan dari latar belakang di atas, maka dibuatlah rumusan masalahnya sebagai
berikut:
a.
Apakah Hakekat koperasi ?
b.
Bagaimana peran koperasi dalam kehidupan
bermasyarakat ?
c.
Mengapa koperasi lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia daripada
badan usaha
yang lainnya ?
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah
yang telah dikemukakan di atas,
maka secara umum makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi
mengenai Koperasi Sekolah Adalah
Sebagai Pilar Perekonomian Yang Sesuai Dengan Kepribadian Bangsa. Secara spesifik tujuan
yang ingin dicapai adalah :
a.
Untuk
mendeskripsikan hakikat dari koperasi.
b.
Untuk
memaparkan peran koperasi dalam melindungi rakyat kecil.
c.
Untuk mengungkapkan argumen mengapa koperasi
lebih sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia daripada badan usaha lainnya.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenaanNya makalah ini dapat kami
selesaikan. makalah ini kami susun dengan tujuan untuk membantu memperlancar
dan mempermudah dalam penyampaian materi Koperasi.Meskipun kami telah berusaha
menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya,namun kami menyadari bahwasanya
makalah ini masih memiliki kekurangan dankesalah-kesalahan. oleh karena itu,
segala kritik yang sifatnya membangun dari pihak manapun akan kami terima
dengan senang hati.semoga makalah sederhana ini bermanfaat bagi siapa saja dan
selamat membaca.
Bab II.
Pembahasan
A.
Hakekat Koperasi
Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang artinya kerjasama.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992,
yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena
para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui
manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan
mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi
ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi.
Koperasi di
Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU No. 25 tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-s;eorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya da
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
pancasila dan undang-undang dasar 1945.
B.
Fungsi, Peran Dan Prinsip Koperasi
1.
Fungsi Dan Peran
Koperasi adalah sebagai berikut :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
Ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas
Kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
·
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
C.
Jenis Koperasi
a.
Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
b.
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c.
Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
D.Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha
secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil
risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
E.
Perangkat Organisasi Koperasi
a. rapat Anggota (RA)
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih
dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
b.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
c. pengawas
pengawas adalah badan yang di bentuk
oleh rapat anggota yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan pengurus. Anggota pengawas dipilih dari dan oleh anggota
koperasi di dalam rapat anggota. Sesuai dengan tugasnya pengawas memiliki
kewenangan untuk memiliki catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala
keterangan yang di perlukan, namun harus merahasiakan hasil pemeriksaannya
terhadap pihak ketiga. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota.
F. permodalan
koperasi
Modal usaha terdiri dari
modal investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah
sebagai berikut :
§
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
§
Modal
kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau
yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Yang menjadi acuan
pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah
§
UU No.
25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari :
§
Modal
sendiri. Modal sendiri bersumber dari :
§
Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§
Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan
wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§
Dana
cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§
Donasi
atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang
disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
§
Modal
pinjaman bersumber dari :
§
Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
§
Koperasi
lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
§
Bank
dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
§
Penerbitan
dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari
penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
§
Sumber
lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang
dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Sistem
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha). Pembagian SHU tentu tidak terlepas
dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling
penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
G. Lapangan Usaha Koperasi
lapangan
usaha koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 sebagai berikut.
a.
usaha koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
b.
kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat di gunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi.
c.
koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan tujuan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
d.
koperasi
dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari
dan untuk: anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya.
e.
kegiatan
usaha simpan pinjam dapat di laksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan koperasi.
f.
pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi di atur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
H. Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi
Sisa hasil
usaha merupakan pendapatan koperasi yang di peroleh dalam 1 (satu) tahun di
kurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang
bersangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada perhitungan laba rugi yang di
hitung pada tutup buku (akhit tahun).
Koperasi di katakan baik atau
berkembang bukan hanya di lihat dari jumlah SHU, tetapi juga di lihat dari
pelaksanaan program kerja yang telah di tentukan pada Rapat Anggota Tahun
(RAT). Lebih lebih penting lagi menyangkut pelayanan terhadap anggota. Koperasi
yang dapat melayani anggota dengan sebaik-baiknya berarti koperasi tersebut
dapat di katakan berhasil. Namun sebagai suatu badan usaha, koperasi juga di
tuntut untuk dapat mencapai keuntungan (SHU yang memadai). Untuk itu, pengurus
harus bekerja keras dan memiliki manajemen yang baik sehingga menghasilkan
pelayanan yang memuaskan dengan SHU yang wajar.
SHU dapat di alokasikan untuk beberapa
bagian, yaitu :
·
cadangan (pemupukan
modal).
·
anggota berdasarkan
berdasarkan jumlah simpanan
·
anggota berdasrkan jasa
terhadap koperasi.
·
pengurus
·
dana-dana lain
meliputi, dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana
karyawan. Pembagian SHU tersebut di atas berdasarkan persentase yang di
putuskan melalui rapat anggota.
I.
Pembentukan dan pembubaran koperasi
§ pembentukan koperasi
·
untuk mendirikan
koperasi ada tiga tahap, yaitu pertama tahap persiapan dan membentuk panitia
yang terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara. Panitia ini bertugas:
·
membuat undangan yang
di tujukan kepada, calon anggota dan kepala kantor koperasi daerah setempat.
·
menyiapkan daftar
hadir.
·
menyiapkan konsep
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
·
menyiapkan berita
acara rapat
Tahap
kedua adalah pelaksanaan. Tetapi ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari
kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya dengan susunan acara
sebagai berikut:
·
pembukaan
·
pengarahan dan
pembinaan oleh pejabat kantor koperasi
·
mengesahkan
berdirinya koperasi
·
membahas dan
mengesahkan AD dan ART
·
pemilihan dan
pelantikan pengurus dan pengawas
·
penutup
Tahap
ketiga adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan
hukum. Setelah selesai rapat pembentukan, pengurus segera mengajukan pengesahan
badan hukum dengan mengajukan surat permohonan pengesahan badan hukum kepada
pejabat kantor koperasi setempat dengan surat permohonan bermaterai di lampiri
dengan:
·
akta pendirian dan
anggaran dasar di buat rangkap dua, satu diantaranya bermaterai.
·
berita acara
pembentukan koperasi
·
daftar hadir rapat
pembentukan
·
susunan pengurus dan
pengawas
·
neraca awal/permulaan
Setelah
menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan
surat tanda penerimaan yang di tandatangani dan diberi tanggal pada pemohon.
Apabila syarat-syarat tersebut diatas telah dipenuhi pejabat tersebut mencatat
koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia pada kantor
koperasi. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan selama 3 bulan oleh pejabat
koperasi setempat di tetapkan:
·
menyetujui
pembentukan koperasi yang bersangkutan agar mendapat hak badan hukum koperasi.
·
menolak atau menunda
pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi.
Untuk
koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan
persetujuannya, koperasi akan mendapat nomor badan hukum Dan koperasi tersebut
resmi berbadan hukum serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Untuk
koperasi yang ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1
bulan sejak diterimanya surat penolakan. Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang sudah diperoleh oleh koperasi tersebut dalam jangka waktu 1
bulan.
§ pembubaran koperasI
pembubaran
koperasi di lakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat
anggota.
a. keputusan pemerintah
pembubaran
koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut.
·
terdapat bukti bahwa
koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang.
·
kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
·
kelangsungan hidupnya
tidak dapat lagi diharapkan
Keputusan pembubaran koperasi oleh
pemerintah di keluarkan dalam waktu paling lambat empat bulan terhitung sejak
tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran. Dalam jangka waktu
paling lambat dua bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan koperasi yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran di berikan paling
lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan tersebut.
b. keputusan rapat anggota
pembubaran koperasi harus
dipertimbangkan terlebih dahulu secara matang dan mendasar. Sebelum diputuskan
untuk membubarkan, kondisi koperasi harus dilihat secara teliti apakah sudah
tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian.
Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.
Tim tersebut memberitahukan secara
tertulis tentang rencana pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditur dan
pemerintah. Keputusan pembubaran dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah
menunjuk tim penyelesai tersendiri. Tim penyelesai yang dibentuk oleh rapat
anggota dan tim penyelesai yang dibentuk pemerintah bekerja sama untuk
menyelesaikan seluruh persoalan terutama menyangkut utang piutang. Selama dalam
menyelesaiakan koperasi tetap ada dengan sebutan koperasi dalam penyelesaian.
J. pengelolaan
koperasi
Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi tidak boleh
mengabaikan keuntungan. Oleh karena itu, SHU juga merupakan satu alat umtuk
meningkatkan kesejahteraan anggota, selain kemampuan pelayanan, keterampilan
adminidtarsi dan penerapan prinsip-prinsip manajemen.
Wewenang dan tanggung jawab alat-alat
kelengkapan merupakan kunci keberhasilan pengelolaan koperasi. Untuk
melaksanakan tugas sehari-hari pengurus dapat dibantu dan mengangkat seorang
manajer. Manajer koperasi adalah pimpinan yang bertanggun jawab terhadap
jalannya usaha koperasi dalam proses penggunaan sumber daya yang efektif untuk
mencapai tujuan tertentu. Manajer diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Pengelolaan koperasi sangatlah rumit.
Pengelolaan koperasi harus diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi
dari faktor-faktor internal dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi
jalannya koperasi. Faktor internal, yaitu rapat anggota, pengurus (manajer),
pengawas dan jumlah anggota serta SHU dan cadangan modal. Faktor eksternal
terdiri dari kondisi ekonomi nasional, masyarakat sekitar, perkembangan
koperasi dilingkungan sekitar, tingkat ekonomi anggota, dan peranan pemerintah.
k. kekuatan dan kelemahan koperasi
kekuatan-kekuatan yang dimiliki
koperasi indonesia adalah sebagai berikut.
·
ketertiban anggota
dalam koperasi dapat ditunjukan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan
aktivasi yang mendorong kreativitas anggota.
·
Koperasi merupakan
organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi
pengelolaan.
·
Keseimbangan
pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota
karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
·
Kumpulan orang-orang
yang memiliki keuntungan bersama sehingga akan muncu dukungan dalam bentuk
partisipasi merupakan satu potensi untuk bersam-sama mengembangkan koperasi.
·
Anggota yang
terhimpun merupakan konsumen yang potesial sekaligus sebagai produsen
potensial.
·
Koperasi merupakan
amanat yang tertuang dalam UUD 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di
indonesia, dan secara ideologis dan normatif pembukaan UUD 1945 merupakan jiwa
dari perekonomian indonesia dan sistem perekonomian indonesia.
Kelemahan
yang dimiliki oleh koperasi adalah sebagai berikut.
·
koperasi
merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional,
namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu yang dapat
menguntungkan secara ekonomi.
·
Walaupun
secara konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan kedudukan yang penting
dalam perekonomian indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota
koperasi masi rendah.
·
Koperasi
sering diidentikan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar.
·
Sering
kali ditemukan kasus-kasus penyelewangan dan penyimpangan pengelolaan.
·
Sangat
sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk
memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk
badan usaha yang lain.
·
Belum
tumbuh dan tertata dengan baik kerja sama dengan badan usaha-badan usaha lainnya
dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang
sehingga koperasi sulit berjembang.
L. Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi
kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Bab III.
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
§ KESIMPULAN
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari
perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan
koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya
mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar.
Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma,
PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum.
Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan
penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan
koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi
efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya.
Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
http://mastugino.blogspot.com/2012/11/koperasi-dalam-perekonomian-indonesia.html diakses pada
tanggal 28 Januari 2013 jam 13.00
http://kikizone.wordpress.com/2011/10/25/faktor-penghambat-perkembangan-koperasi/ diakses pada
tanggal 28 Januari 2013 jam 13.15
http://jeffy-louis.blogspot.com/2011/01/makalah-koprasi-indonesia.html diakses pada
tanggal 6 Februari 2013 jam 19. 23
http://nettysadzali.blogspot.com/2011/12/faktor-yang-mempengaruhi-kemajuan.html diakses pada tanggal 6 Februari 2013
jam 19. 28
http://irmawati90.blogspot.com/2012/01/koperasi-sebagai-badan-usaha-dan.html diakses pada
tanggal 10 Februari 2013 jam 12.20
http://klinikukmkop.wordpress.com/2011/12/17/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha-lain/ diakses pada
tanggal 10 Februari 2013 jam 12. 30
http://yansah-putrihijau.blogspot.com/2010/12/makalah-koperasi.html diakses pada
tanggal 10 Februari 2013 jam 12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar